Kepala Instansi
BUDI UTAMA
Lihat profil dan tanggung jawab
Profil
Pangkat / Golongan
IV/d, Pembina Utama Madya
Tugas Pokok
Tugas pokok Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah:
Memimpin, mengoordinasikan, membina, mengendalikan, dan menyelenggarakan urusan pemerintahan provinsi di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang meliputi penyelenggaraan urusan Satuan Polisi Pamong Praja serta urusan kebakaran dan penyelamatan, termasuk pelaksanaan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Tugas pokok tersebut dapat dijabarkan ke dalam lima tanggung jawab utama:
Memimpin organisasi, yaitu memberikan arah, kebijakan, prioritas, dan pembagian tugas kepada seluruh unit kerja Satpol PP.
Mengoordinasikan pelaksanaan urusan, baik di lingkungan internal Satpol PP maupun dengan kepolisian, TNI, kejaksaan, perangkat daerah, instansi vertikal, dan pemerintah kabupaten/kota.
Membina aparatur, meliputi pembinaan disiplin, kompetensi, integritas, profesionalitas, dan jenjang karier anggota Satpol PP, PPNS, petugas pemadam kebakaran, serta unsur perlindungan masyarakat.
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan, termasuk operasi penegakan peraturan daerah, patroli ketertiban umum, pengamanan, penanganan kebakaran, penyelamatan, serta kesiapsiagaan perlindungan masyarakat.
Mempertanggungjawabkan kinerja organisasi, melalui perencanaan, penganggaran, pengawasan, evaluasi, pelaporan, dan penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi
Berdasarkan Pergub Kepulauan Bangka Belitung Nomor 21 Tahun 2024, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi berikut.
A. Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
Kepala Satuan bertanggung jawab memastikan terciptanya kondisi daerah yang aman, tertib, tenteram, dan kondusif melalui:
patroli wilayah;
pengawasan tempat dan kegiatan masyarakat;
penanganan gangguan ketertiban umum;
pengamanan kegiatan pemerintahan dan masyarakat;
pencegahan konflik sosial;
perlindungan masyarakat dalam keadaan darurat;
penanganan kebakaran dan penyelamatan nonkebakaran.
B. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
Kepala Satuan mengarahkan penyusunan kebijakan teknis yang berhubungan dengan:
penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
penyelenggaraan ketertiban umum;
deteksi dini gangguan ketertiban;
perlindungan masyarakat;
pembinaan Satlinmas;
pencegahan dan penanganan kebakaran;
penyelamatan nonkebakaran;
peningkatan kapasitas anggota Satpol PP.
C. Koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan kepemimpinan
Fungsi ini mencakup:
mengoordinasikan seluruh bidang dan unit kerja;
memberikan arahan operasional;
menetapkan prioritas penanganan masalah;
mengendalikan operasi lapangan;
membina aparatur dan pejabat fungsional;
melakukan koordinasi lintas perangkat daerah;
membangun sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota.
D. Penyelenggaraan administrasi Satpol PP
Kepala Satuan bertanggung jawab atas tertib administrasi yang meliputi:
perencanaan program dan anggaran;
pengelolaan keuangan;
pengelolaan barang milik daerah;
pengelolaan kepegawaian;
penyusunan dokumen kinerja;
tata persuratan dan kearsipan;
pengelolaan data dan informasi;
pelayanan administrasi umum.
Sekretariat Satpol PP mendukung penyusunan Renstra, Renja, Rencana Kerja Tahunan, RKA, DPA, laporan kinerja, administrasi keuangan, kepegawaian, aset, serta pelayanan umum organisasi.
E. Evaluasi dan pelaporan
Kepala Satuan melakukan:
pemantauan pelaksanaan program;
evaluasi hasil operasi;
evaluasi pencapaian indikator kinerja;
pengendalian penggunaan anggaran;
evaluasi tindak lanjut pengaduan masyarakat;
penyusunan laporan berkala;
penyampaian laporan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
F. Pembinaan aparatur sipil negara
Fungsi pembinaan ASN meliputi:
pembinaan disiplin dan kode etik;
penilaian kinerja pegawai;
peningkatan kompetensi;
pengembangan karier;
penempatan pegawai sesuai kompetensi;
pembinaan kesehatan, keselamatan, dan kesiapan fisik;
pemberian penghargaan dan penegakan disiplin.
G. Pembinaan jabatan fungsional
Kepala Satuan membina pejabat fungsional seperti:
Polisi Pamong Praja;
Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
analis kebijakan;
perencana;
pejabat fungsional pemadam kebakaran;
pejabat fungsional lain sesuai kebutuhan organisasi.
H. Pelaksanaan fungsi lain dari Gubernur
Kepala Satuan juga melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Gubernur, sepanjang berkaitan dengan urusan ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, kebakaran, penyelamatan, dan kepentingan pemerintahan daerah.